Komisi VI Mulai Bahas RUU Perkoperasian, Teh Imas Kawal Lima Isu Krusial yang Tentukan Nasib Koperasi Desa

Jakarta — Proses panjang itu akhirnya sampai di meja pembahasan. Rabu (17/6/2026), Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Kerja perdana bersama empat wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Perjalanan RUU ini dimulai November 2025, ketika DPR menyampaikan draf inisiatifnya kepada Presiden. Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto menunjuk empat menteri sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan: Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Menteri Keuangan. Februari 2026, Bamus DPR resmi menugaskan pembahasan ke Komisi VI. Hari ini, proses legislasi itu resmi berjalan.

UU yang hendak direvisi sudah berumur 34 tahun. Dalam rentang waktu itu, koperasi Indonesia menghadapi banyak perubahan — dari krisis ekonomi, pandemi, hingga gagal bayar koperasi bermasalah tahun 2020 yang menelan kerugian sekitar Rp26 triliun. Revisi bukan lagi pilihan. Sudah keharusan.

Pemerintah menaruh lima isu krusial di meja pembahasan. Pertama, adopsi teknologi digital koperasi perlu sistem yang transparan dan akuntabel, tapi regulasinya belum jelas. Kedua, pembentukan lembaga pengawas usaha simpan pinjam koperasi yang selama ini tidak punya regulator khusus. Ketiga, lembaga penjaminan simpanan koperasi langsung merujuk pada trauma 2020, agar anggota tidak lagi kehilangan uang tanpa ada yang bertanggung jawab. Keempat, ketentuan sanksi pidana bagi pengurus yang melanggar aturan. Kelima, ekosistem dan peran pemerintah dalam menopang koperasi tanpa mengambil alih otonominya.

Dari kelima isu itu, sanksi pidana yang paling banyak memicu perdebatan. Draf RUU memuat ancaman pidana penjara bagi pengurus koperasi yang melanggar ketentuan usaha simpan pinjam. Di saat yang sama, ribuan pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru terbentuk sebagian besar warga desa tanpa latar belakang hukum berpotensi terjerat aturan yang belum mereka pahami sepenuhnya.

Anggota Komisi VI dari Fraksi PKB, Imas Aan Ubudiah, menyambut pembahasan RUU ini sebagai momentum yang sudah lama ditunggu. Tapi ia meletakkan sejumlah catatan yang tidak bisa diabaikan.

“Saya mendukung penuh revisi UU ini. Sudah terlalu lama koperasi berjalan tanpa payung hukum yang memadai. Tapi justru karena ini penting, pembahasannya harus cermat. Lima isu yang diajukan pemerintah semuanya krusial dan saling berkaitan — tidak bisa diselesaikan setengah-setengah,” ujar legislator asal Dapil Jawa Barat XI, Garut-Tasikmalaya itu.

Soal sanksi pidana, Imas memberi catatan paling tegas.

“Pengurus koperasi desa kebanyakan bukan sarjana hukum. Mereka menjalankan amanah dengan semangat gotong royong. Sanksi pidana perlu ada untuk mencegah penyalahgunaan tapi harus proporsional, harus ada klasifikasi yang jelas. Jangan sampai pengurus yang jujur tapi kurang paham prosedur ikut terjerat,” tegasnya.

Pada isu penjaminan simpanan, Imas menekankan urgensi yang tidak boleh ditunda. Kasus 2020 dengan kerugian Rp26 triliun masih membekas di ingatan jutaan anggota koperasi. Tanpa lembaga penjaminan yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi simpan pinjam sulit dipulihkan.

Di sisi lain, konteks lapangan memberi tekanan tersendiri. Hingga Mei 2026, lebih dari 83.000 unit KDMP telah terbentuk, namun baru sekitar 1.061 yang benar-benar beroperasi. Dana Desa pun diwajibkan mengalokasikan 58,03 persen anggarannya untuk program ini. Beban besar, dengan payung hukum yang belum selesai.

“RUU ini harus menjawab semua itu. Bukan hanya soal kelembagaan di atas kertas, tapi soal bagaimana koperasi desa bisa hidup, bertahan, dan benar-benar bermanfaat bagi anggotanya,” kata Imas.

Pembahasan RUU Perkoperasian dijadwalkan berlanjut dalam rapat-rapat berikutnya bersama Komisi VI DPR RI. (red)

entertimes
entertimes
Articles: 24

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *