Kawal Kasus Asusila Samarang, Imas Aan Ubudiah: Evaluasi Keamanan Pesantren dan Hak Pemulihan Korban

ENTER TIMES, GARUT — Dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang santriwati di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, kembali menjadi alarm darurat bagi sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan. Kasus yang menyeret oknum guru ngaji berinisial AN (45) ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak, tak terkecuali dari Senayan.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imas Aan Ubudiah, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Tokoh perempuan yang akrab disapa Teh Imas ini menegaskan, tidak ada ruang kompromi bagi kejahatan seksual, terlebih jika pelakunya berlindung di balik otoritas sebagai pendidik.

“Siapapun pelakunya, apalagi jika ia berlindung di balik status pendidik, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus ini bukan persoalan sepele, melainkan peringatan keras yang menuntut penanganan profesional demi keadilan korban dan keamanan masyarakat,” tegas Imas Aan Ubudiah dalam keterangannya.

Fokus pada Pemulihan dan Intervensi Negara Di luar penegakan hukum, insight utama yang menjadi sorotan Imas adalah urgensi pendampingan pasca-trauma. Mengingat dampak psikologis jangka panjang yang kerap menghantui penyintas kekerasan seksual, ia meminta agar pemulihan mental korban menjadi prioritas absolut.

Untuk merealisasikan hal tersebut, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera mengambil langkah intervensi taktis:

  • Aksi Cepat Tanggap Daerah: Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Garut diinstruksikan untuk segera turun tangan.
  • Pendampingan Komprehensif: Pemerintah daerah diwajibkan memastikan hadirnya layanan pendampingan psikologis, pemulihan trauma mental, hingga advokasi hukum yang berkelanjutan bagi korban dan pihak keluarga.

Evaluasi Sistemik dan Langkah Preventif Kepolisian Sebagai figur yang memiliki kedekatan dengan tradisi pesantren, Imas turut merekomendasikan adanya evaluasi sistemik secara menyeluruh. Pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan harus diperketat untuk menjamin ketersediaan ruang aman bagi anak-anak dalam menimba ilmu.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat Garut diimbau untuk tetap tenang dan rasional. Imas meminta warga untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang justru berpotensi mengaburkan substansi hukum.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran kepolisian telah bergerak cepat mengamankan terduga pelaku (AN) guna mencegah eskalasi kemarahan massa.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi status penanganan kasus tersebut. “Masih dalam tahap penyelidikan. Malam tadi terduga pelaku sudah kami amankan untuk mengantisipasi kemungkinan amuk massa,” jelasnya.

Kasus di Samarang ini menjadi ujian sekaligus momentum bagi penegak hukum dan pemerintah daerah untuk membuktikan kehadiran negara dalam melindungi kelompok paling rentan dari predator kekerasan seksual.

arrumpurnamakarya@gmail.com
arrumpurnamakarya@gmail.com
Articles: 1

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *