Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Jakarta — Ada angka yang harus diperhatikan baik-baik dalam RAPBN 2027: Dana Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah memproyeksikan TKD 2027 berkisar antara Rp595 triliun hingga Rp643 triliun — turun dari TKD 2026 yang sudah sebesar Rp693 triliun. Padahal, TKD 2026 sendiri sudah turun drastis dibanding 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun.
Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKB, Imas Aan Ubudiah, hadir dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPR RI yang membahas kebijakan Transfer ke Daerah dalam kerangka RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Banggar, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2026).
Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang sudah disetujui Banggar DPR pada 9 Juni 2026 lalu. Pemerintah menyampaikan bahwa kebijakan TKD 2027 diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional termasuk penurunan kemiskinan, kedaulatan pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Tapi bagi Imas, arah kebijakan yang bagus di atas kertas harus dikonfrontasi dengan realitas di lapangan. Penurunan TKD yang berlangsung dua tahun berturut-turut sudah berdampak nyata pada kemampuan fiskal daerah. Sejumlah anggota Banggar mengingatkan kesulitan yang dihadapi pemerintah daerah, mulai dari ketidakmampuan membayar gaji pegawai hingga terhambatnya pembangunan infrastruktur jalan.
“Saya hadir di rapat ini dengan satu kepentingan yang jelas: memastikan daerah seperti Garut dan Tasikmalaya tidak semakin terjepit oleh penurunan transfer dari pusat. Kalau TKD terus berkurang, yang paling merasakan dampaknya adalah warga yang butuh jalan diperbaiki, puskesmas yang berfungsi, dan sekolah yang layak,” ujar legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu.
Imas mendorong pemerintah untuk tidak sekadar mengandalkan logika efisiensi fiskal dalam merancang formula TKD. Ia menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan riil daerah — khususnya kabupaten-kabupaten dengan kapasitas fiskal rendah dan PAD terbatas seperti Garut, yang sangat bergantung pada transfer pusat untuk membiayai layanan dasar.
Ia juga mendorong agar komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) — baik fisik maupun non-fisik tidak terpotong dalam proses penetapan pagu 2027, mengingat DAK adalah instrumen yang paling langsung menyentuh pembangunan infrastruktur desa, kesehatan, dan pendidikan di daerah tertinggal.
“Transfer ke daerah bukan sekadar angka dalam APBN. Itu adalah hak rakyat daerah untuk merasakan kehadiran negara. Saya akan terus mengawal ini sampai angka yang disepakati benar-benar proporsional dan berkeadilan,” tegasnya.
Pembahasan TKD dalam Panja Banggar dijadwalkan berlanjut dalam beberapa rapat berikutnya sebelum RAPBN 2027 ditetapkan. (red)