Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Jakarta — Anggota DPR RI Fraksi PKB, Teh Imas Aan Ubudiah, mengikuti Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri bersama Menteri Hukum dan Menteri Perindustrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Rapat tersebut menjadi bagian dari pembahasan penting dalam penyusunan regulasi baru yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Regulasi lama dinilai sudah perlu diperbarui karena perkembangan teknologi, industri kreatif, perdagangan global, serta kebutuhan perlindungan hukum bagi pendesain dan pelaku usaha terus bergerak cepat.
Dalam rapat tersebut, Pansus RUU Desain Industri juga menetapkan Lola Nelria Oktavia dari Fraksi Partai NasDem sebagai Wakil Ketua Pansus. Penetapan pimpinan baru ini menjadi bagian dari langkah percepatan pembahasan RUU yang sebelumnya sempat tertunda pada periode DPR sebelumnya.
RUU Desain Industri dinilai penting karena tidak hanya menyangkut sektor manufaktur, tetapi juga berkaitan langsung dengan perkembangan ekonomi kreatif, teknologi baru, UMKM, dan perlindungan kekayaan intelektual. Di balik sebuah produk, terdapat ide, kreativitas, riset, dan kerja keras para pendesain yang harus mendapatkan perlindungan hukum.
Teh Imas memandang pembaruan regulasi desain industri menjadi kebutuhan mendesak agar karya kreatif anak bangsa tidak mudah ditiru, diklaim, atau dibajak oleh pihak lain, terutama ketika produk Indonesia masuk ke pasar nasional maupun internasional.
Menurutnya, perlindungan terhadap desain industri bukan hanya soal administrasi atau sertifikasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi kreator lokal, pelaku UMKM, industri kreatif, dan produsen nasional. Dengan perlindungan yang kuat, produk Indonesia dapat memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih baik.
RUU ini juga diharapkan mampu menghadirkan sistem perlindungan kekayaan intelektual yang lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Hal ini penting mengingat desain produk hari ini tidak lagi terbatas pada bentuk fisik semata, tetapi juga berkaitan dengan inovasi, teknologi, identitas merek, dan nilai ekonomi kreatif.
Bagi Teh Imas, negara harus hadir melindungi karya kreatif masyarakat. Para pelaku usaha, khususnya UMKM dan kreator lokal, membutuhkan regulasi yang sederhana, jelas, mudah diakses, dan mampu memberi rasa aman ketika mereka mengembangkan produk.
Melalui pembahasan RUU Desain Industri, DPR bersama pemerintah diharapkan dapat melahirkan payung hukum yang tidak hanya memperkuat perlindungan hukum, tetapi juga mendorong kemajuan ekonomi kreatif Indonesia.
Raker Pansus RUU Desain Industri ini menjadi momentum penting untuk memastikan karya anak bangsa mendapat tempat yang layak, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing di tengah dinamika perdagangan global.