Pansus RUU Desain Industri Gali Masukan di Jawa Tengah, Teh Imas Tekankan Perlindungan UMKM

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Teh Imas Aan Ubudiah, mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri ke Provinsi Jawa Tengah, Senin, 25 Mei 2026.

Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus DPR RI menggali masukan publik dalam penyusunan regulasi baru tentang Desain Industri. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 dan ditargetkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Teh Imas menilai pembaruan regulasi desain industri sangat penting di tengah perkembangan industri kreatif, teknologi, perdagangan digital, dan meningkatnya kebutuhan perlindungan terhadap karya para pelaku usaha.

“Desain industri bukan sekadar tampilan produk. Di dalamnya ada kreativitas, nilai ekonomi, identitas usaha, dan hak para pelaku industri yang harus dilindungi negara,” ujar Teh Imas.

Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam pembahasan RUU Desain Industri merupakan langkah penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga menjawab persoalan nyata di lapangan. Terutama persoalan yang selama ini dihadapi desainer, pelaku UMKM, industri kreatif, akademisi, dan dunia usaha.

Ia menegaskan bahwa prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna harus benar-benar dijalankan dalam proses pembentukan undang-undang. Dengan begitu, regulasi yang lahir tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi alat perlindungan yang efektif bagi masyarakat.

“RUU Desain Industri harus disusun dengan mendengar langsung kebutuhan masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan kreator. Undang-undang yang baik harus lahir dari persoalan nyata yang dihadapi rakyat,” katanya.

Teh Imas menyoroti sejumlah tantangan dalam pelaksanaan perlindungan desain industri saat ini. Di antaranya penegakan hukum yang belum optimal, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak desain industri, serta masih adanya celah dalam regulasi yang dapat dimanfaatkan untuk pendaftaran tidak beriktikad baik atau penjiplakan karya orang lain.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijawab melalui aturan baru yang lebih jelas, adaptif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Terutama bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif yang sering kali memiliki produk inovatif, tetapi belum memiliki perlindungan hukum yang kuat.

“Banyak pelaku UMKM punya produk bagus, punya desain khas, punya nilai kreatif yang tinggi. Tetapi kalau tidak dilindungi, karya mereka mudah ditiru, diklaim, bahkan dibajak oleh pihak lain,” tegasnya.

Teh Imas juga menilai bahwa UU Nomor 31 Tahun 2000 sudah perlu diperbarui karena tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan zaman. Dunia desain industri saat ini bergerak cepat, tidak hanya pada produk fisik, tetapi juga bersinggungan dengan teknologi, pasar digital, inovasi, dan persaingan global.

Karena itu, RUU Desain Industri diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi nasional, mencegah pelanggaran hak desain, serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pertumbuhan ekonomi kreatif.

“Regulasi baru harus mampu memberi kepastian hukum. Kreator harus merasa aman berkarya, UMKM harus percaya diri mengembangkan produk, dan industri nasional harus punya daya saing yang kuat,” ungkapnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Pansus RUU Desain Industri juga menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, serta kalangan akademisi dari Universitas Diponegoro dan Universitas Dian Nuswantoro.

Teh Imas berharap masukan dari daerah, akademisi, dan pelaku industri dapat memperkaya substansi RUU Desain Industri agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bagi daerah seperti Garut, perlindungan desain industri juga memiliki relevansi besar. Banyak produk lokal, mulai dari fesyen, kulit, kerajinan, makanan olahan, hingga produk kreatif daerah, memiliki ciri khas desain yang perlu dilindungi agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain.

“Produk lokal harus naik kelas. Tapi untuk naik kelas, desain, identitas, dan inovasinya harus dilindungi. Di sinilah pentingnya RUU Desain Industri bagi UMKM dan ekonomi daerah,” pungkas Teh Imas.

entertimes
entertimes
Articles: 24

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *