Harga Pangan Melambung, Inflasi Makanan Tembus 5,61%, Imas Aan Desak Intervensi Kemendag

ENTERTIMES, JAKARTA — Tekanan harga pangan di Indonesia kembali meningkat pada Oktober 2026, memperbesar risiko pelemahan daya beli rumah tangga menjelang akhir tahun. Lonjakan harga sejumlah komoditas strategis, terutama cabai, beras, dan minyak goreng, memicu desakan agar pemerintah segera memperkuat stabilisasi pasar.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imas Aan Ubudiyah, meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah terukur untuk menahan kenaikan harga bahan pokok. Menurutnya, tekanan harga yang berlangsung di tengah keterbatasan kemampuan belanja masyarakat berpotensi memperburuk kondisi konsumsi domestik.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip dalam keterangan Fraksi PKB menunjukkan inflasi kelompok makanan, minuman, dan tembakau mencapai 5,61% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Oktober 2026, meningkat dari 4,98% pada September.

Kenaikan tersebut memperlihatkan tekanan harga pada kelompok kebutuhan konsumsi sehari-hari. Sejumlah komoditas yang menjadi penyumbang inflasi tahunan mencakup cabai rawit, beras, ikan segar, minyak goreng, daging ayam ras, daging sapi, dan tomat.

Harga Cabai Tembus Rp120.000 per Kilogram

Mengacu pada data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) Bank Indonesia yang dikutip Fraksi PKB, harga cabai rawit hijau mencapai Rp120.000 per kilogram. Sementara itu, cabai merah keriting tercatat Rp110.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp90.000 per kilogram.

Kenaikan harga komoditas hortikultura tersebut menambah tekanan terhadap pengeluaran masyarakat, terutama rumah tangga berpendapatan rendah yang mengalokasikan sebagian besar anggarannya untuk kebutuhan makanan.

Dari perspektif ekonomi, inflasi pangan berisiko mengurangi ruang konsumsi nonpangan. Ketika pengeluaran kebutuhan dasar meningkat lebih cepat dibandingkan pendapatan, rumah tangga cenderung menyesuaikan jumlah pembelian dan menunda pengeluaran lain.

Situasi ini juga berpotensi menambah tekanan biaya bahan baku bagi pelaku usaha makanan, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

DPR Soroti Risiko Pelemahan Daya Beli

Imas menilai pemerintah perlu merespons kenaikan harga sebelum tekanan terhadap konsumsi masyarakat semakin besar.

Kenaikan harga bahan makanan, menurut legislator tersebut, tidak dapat dipandang semata sebagai fluktuasi pasar. Dampaknya berkaitan langsung dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan tingkat konsumsi dan memenuhi kebutuhan dasar.

Ia mengingatkan bahwa penyesuaian pengeluaran akibat mahalnya bahan pokok dapat membuat masyarakat mengurangi konsumsi atau mengalihkan anggaran dari kebutuhan lainnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena konsumsi rumah tangga merupakan salah satu penopang utama aktivitas perekonomian Indonesia.

Stabilisasi Pasokan Jadi Ujian Pemerintah

Menjelang akhir 2026, risiko kenaikan harga diperkirakan perlu mendapat perhatian lebih besar seiring potensi peningkatan permintaan musiman.

Imas mendesak Kemendag memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Bulog, kementerian terkait, serta pelaku usaha untuk menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi bahan pokok.

Pengawasan rantai pasok juga dinilai perlu diperketat guna mengantisipasi penimbunan, hambatan distribusi, dan perbedaan harga yang terlalu besar antardaerah.

Langkah stabilisasi tidak cukup dilakukan melalui pemantauan harga. Pemerintah dinilai perlu memastikan adanya respons operasional ketika ditemukan gangguan pasokan atau kenaikan harga yang tidak wajar.

Bagi pemerintah, tantangan dalam beberapa bulan mendatang bukan hanya menahan laju kenaikan harga, tetapi juga memastikan barang tersedia secara merata dengan biaya distribusi yang efisien.

Efektivitas pengendalian harga pangan akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas konsumsi domestik hingga penghujung 2026.

Sumber: Fraksi PKB DPR RI, 6 November 2026. Data BPS dan PIHPS dikutip berdasarkan pemberitaan sumber.

entertimes
entertimes
Articles: 30

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *