Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Jakarta, — Anggota DPR RI Fraksi PKB, Teh Imas Aan Ubudiah, mendorong pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri benar-benar berpihak kepada pelaku UMKM, kreator lokal, desainer, dan industri kreatif nasional.
Saat ini DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Perindustrian tengah mempercepat pembahasan RUU Desain Industri. Revisi tersebut dinilai penting karena regulasi lama sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab perkembangan teknologi, perdagangan digital, serta kebutuhan perlindungan kekayaan intelektual di era ekonomi kreatif.
Teh Imas menilai, desain industri bukan hanya soal bentuk atau tampilan sebuah produk. Di dalamnya terdapat ide, kreativitas, identitas, nilai ekonomi, dan kerja keras pelaku usaha yang harus mendapatkan perlindungan hukum.
Menurutnya, banyak pelaku UMKM memiliki produk unggulan dengan desain khas, tetapi belum memiliki perlindungan yang kuat. Akibatnya, produk tersebut rentan ditiru, diklaim, atau bahkan dibajak oleh pihak lain ketika mulai dikenal di pasar.
“RUU Desain Industri harus menjadi pelindung bagi UMKM dan kreator lokal. Karya mereka harus dihargai, dilindungi, dan diberi kepastian hukum agar mampu bersaing,” ujar Teh Imas.
Dalam revisi RUU Desain Industri, objek perlindungan direncanakan diperluas, tidak hanya mencakup desain produk fisik, tetapi juga perkembangan baru seperti objek digital, kecerdasan buatan atau AI, hingga teknologi 3D printing. Perluasan ini dinilai penting agar hukum mampu mengikuti perubahan zaman.
Selain itu, desain industri yang telah terdaftar juga dapat dijadikan jaminan fidusia atau agunan pinjaman di lembaga keuangan. Bagi Teh Imas, hal ini bisa menjadi terobosan penting untuk membantu pelaku UMKM mendapatkan akses pembiayaan.
“Banyak UMKM punya ide dan desain bagus, tetapi terkendala modal. Jika desain yang terdaftar bisa menjadi agunan, maka karya kreatif tidak hanya dilindungi, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang bisa mendorong usaha mereka tumbuh,” katanya.
Teh Imas juga menyoroti pentingnya keberpihakan tarif pendaftaran bagi UMKM dan IKM. Dengan biaya yang lebih terjangkau, pelaku usaha kecil diharapkan lebih mudah mendaftarkan desain produknya tanpa terbebani prosedur mahal dan rumit.
Menurutnya, perlindungan hukum harus dibuat sederhana, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat. Proses pendaftaran yang sebelumnya membutuhkan waktu lama perlu dipangkas agar pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dengan lebih cepat.
Bagi daerah seperti Garut, pembaruan UU Desain Industri memiliki arti penting. Banyak produk lokal, mulai dari kerajinan, kulit, fesyen, makanan olahan, hingga produk kreatif lainnya, memiliki ciri khas yang layak dilindungi secara hukum.
Teh Imas menegaskan, produk lokal harus didorong agar tidak hanya kuat di pasar daerah, tetapi juga mampu masuk ke pasar nasional dan global. Karena itu, perlindungan desain menjadi bagian penting dari strategi menaikkan kelas UMKM.
“Produk lokal harus naik kelas. Tapi untuk naik kelas, karya, desain, dan identitas produk mereka harus aman dari plagiarisme dan pembajakan,” tegasnya.
Revisi RUU Desain Industri juga membuka peluang integrasi dengan sistem pendaftaran internasional melalui Hague System. Dengan sistem tersebut, karya lokal Indonesia dapat memperoleh perlindungan global secara lebih mudah.
Teh Imas berharap pembahasan RUU Desain Industri dapat menghasilkan regulasi yang adaptif, berpihak, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, negara harus hadir melindungi karya kreatif anak bangsa, terutama pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
“Melindungi desain berarti melindungi kreativitas, melindungi UMKM, dan menjaga masa depan ekonomi kreatif Indonesia,” pungkasnya.